Sale!

POLLUTER PAYS PRINCIPLE: Keadilan Karbon di Indonesia dan Australia

Original price was: Rp70,000.00.Current price is: Rp65,000.00.

Krisis iklim yang tengah dihadapi dunia hari ini pada dasarnya adalah persoalan keadilan. Emisi karbon yang dihasilkan oleh kegiatan industri dan berbagai aktivitas manusia modern telah memicu efek rumah kaca yang berdampak luas, namun beban akibatnya kerap tidak ditanggung secara adil oleh pihak yang menghasilkannya. Prinsip pencemar membayar (polluter pays principle) hadir sebagai jawaban atas ketimpangan ini, sebuah gagasan yang menegaskan bahwa pihak yang mencemari lingkungan wajib menanggung biaya atas kerusakan yang ditimbulkannya. Buku ini disusun untuk menelusuri bagaimana prinsip keadilan karbon tersebut diwujudkan dalam kebijakan dan praktik di dua negara, Indonesia dan Australia.

Untuk menekan emisi karbon (dekarbonisasi), Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Demikian pula di Australia, prinsip pencemar membayar diterapkan kepada penghasil emisi gas rumah kaca melalui mekanisme carbon pricing. Prinsip harga karbon ini mengenakan biaya pada emisi gas rumah kaca yang setara dengan potensi biaya yang ditimbulkan oleh perubahan iklim di masa mendatang, sehingga memaksa para penghasil emisi untuk menanggung, atau menginternalisasi, biaya polusi yang mereka hasilkan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian mengenai carbon pricing dalam kaitannya dengan polluter pays principle—serta bagaimana keadilan karbon dijalankan di Indonesia dan Australia—menjadi sangat penting untuk dikaji.

Category:

Krisis iklim yang tengah dihadapi dunia hari ini pada dasarnya adalah persoalan keadilan. Emisi karbon yang dihasilkan oleh kegiatan industri dan berbagai aktivitas manusia modern telah memicu efek rumah kaca yang berdampak luas, namun beban akibatnya kerap tidak ditanggung secara adil oleh pihak yang menghasilkannya. Prinsip pencemar membayar (polluter pays principle) hadir sebagai jawaban atas ketimpangan ini, sebuah gagasan yang menegaskan bahwa pihak yang mencemari lingkungan wajib menanggung biaya atas kerusakan yang ditimbulkannya. Buku ini disusun untuk menelusuri bagaimana prinsip keadilan karbon tersebut diwujudkan dalam kebijakan dan praktik di dua negara, Indonesia dan Australia.

Untuk menekan emisi karbon (dekarbonisasi), Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Demikian pula di Australia, prinsip pencemar membayar diterapkan kepada penghasil emisi gas rumah kaca melalui mekanisme carbon pricing. Prinsip harga karbon ini mengenakan biaya pada emisi gas rumah kaca yang setara dengan potensi biaya yang ditimbulkan oleh perubahan iklim di masa mendatang, sehingga memaksa para penghasil emisi untuk menanggung, atau menginternalisasi, biaya polusi yang mereka hasilkan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian mengenai carbon pricing dalam kaitannya dengan polluter pays principle—serta bagaimana keadilan karbon dijalankan di Indonesia dan Australia—menjadi sangat penting untuk dikaji.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “POLLUTER PAYS PRINCIPLE: Keadilan Karbon di Indonesia dan Australia”

Your email address will not be published. Required fields are marked *