Sale!

Rekonstruksi Prinsip Pencemar Membayar Melalui Carbon Pricing di Indonesia dan Australia dalam Perspektif Etika Lingkungan Islam

Original price was: Rp70,000.00.Current price is: Rp65,000.00.

Kegiatan Industri dan berbagai aktifitas manusia modern
saat ini, banyak menghasilkan emisi karbon yang menimbulkan
efek rumah kaca sehingga memicu krisis lingkungan dan
kemanusiaan. Untuk menekan emisi karbon (dekarbonisasi)
Indonesia telah memiliki aturan yaitu Peraturan Presiden Nomor
98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, demikian juga di
Australia, Prinsip pencemar membayar dapat diterapkan kepada
penghasil emisi gas rumah kaca melalui apa yang disebut carbon
pricing. Prinsip harga karbon ini mengenakan biaya pada emisi
gas rumah kaca yang setara dengan biaya potensial terkait yang
disebabkan oleh perubahan iklim di masa mendatang, yang
memaksa para penghasil emisi untuk menanggung, atau
menginternalisasi, biaya polusi. Berdasarkan hal tersebut sangat
penting untuk melakukan riset carbon pricing berkaitan dengan
Polluter Pays Principle, suatu prinsip yang mewajibkan Pencemar
harus membayar atas kegiatannya yang mencemari lingkungan
dan bagaimana pelaksanaannya di Indonersia dan australia.

Category:

Kegiatan Industri dan berbagai aktifitas manusia modern
saat ini, banyak menghasilkan emisi karbon yang menimbulkan
efek rumah kaca sehingga memicu krisis lingkungan dan
kemanusiaan. Untuk menekan emisi karbon (dekarbonisasi)
Indonesia telah memiliki aturan yaitu Peraturan Presiden Nomor
98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, demikian juga di
Australia, Prinsip pencemar membayar dapat diterapkan kepada
penghasil emisi gas rumah kaca melalui apa yang disebut carbon
pricing. Prinsip harga karbon ini mengenakan biaya pada emisi
gas rumah kaca yang setara dengan biaya potensial terkait yang
disebabkan oleh perubahan iklim di masa mendatang, yang
memaksa para penghasil emisi untuk menanggung, atau
menginternalisasi, biaya polusi. Berdasarkan hal tersebut sangat
penting untuk melakukan riset carbon pricing berkaitan dengan
Polluter Pays Principle, suatu prinsip yang mewajibkan Pencemar
harus membayar atas kegiatannya yang mencemari lingkungan
dan bagaimana pelaksanaannya di Indonersia dan australia.
Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan
dengan pendekatan yuridis empiris yaitu metode penelitian
hukum yang mengkombinasikan kajian hukum normatif dengan
data lapangan untuk melihat pelaksanaannya. Dalam penelitian
ini menganalisis pelaksanaan peraturan carbon pricing di PT
Pertamina Indonesia dan Origin Energy Australia dua
Perusahaan yang bergerak di bidang energy yang menghasilkan
emisi carbon. Data primer, didapatkan dengan wawancara dan
observasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari Peraturan dan
perundangan yang berkaitan dengan carbon pricing dan
polluter pays principle.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Rekonstruksi Prinsip Pencemar Membayar Melalui Carbon Pricing di Indonesia dan Australia dalam Perspektif Etika Lingkungan Islam”

Your email address will not be published. Required fields are marked *